Ketua Komite Disiplin (Komdis) Umar Husein merespons narasi yang meminta hukuman pengurangan poin akibat serangan terhadap bus tim U-18 oleh suporternya, The Jakmania. Selain itu, beredar pula tuntutan untuk melarang The Jakmania melakukan tur tandang, yang baru kembali diperbolehkan pada BRI Super League 2026/2027.
Sejak awal, Umar Husein memastikan bahwa penyerangan terhadap bus Persib U-18 serta kejadian yang menimpa The Jakmania di Cikampek merupakan tindak pidana umum. The Jakmania Cikampek juga mengalami serangan dari orang tidak dikenal (OTK) saat perjalanan pulang awaydays dari Bantul, Yogyakarta.
“Ya, orang tidak mengerti, begitu. Mau diapakan?” ujar Umar Husein saat dihubungi, Rabu (14-10-2026). “Seharusnya menurut saya, semua pihak yang termasuk di dalamnya harus merasa prihatin,” jelas mantan Wakil Ketua Komite Banding (Komding) PSSI tersebut.
Berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2025 Pasal 70 Poin 3 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton, klub sebenarnya bertanggung jawab atas perilaku buruk penonton. Namun, sesuai Poin 4 dalam Pasal 70, kewenangan Komdis maksimal hanya mencakup hingga ring dua stadion.
Poin 4 tersebut berbunyi, “Tingkah laku buruk penonton di luar perimeter stadion dapat dihukum terhadap pelanggaran disiplin ini, pihak yang bertanggung jawab tidak terbatas pada klub atau badan, panitia pelaksana, dan penonton. Luar perimeter stadion yang dimaksud adalah garis batas di sisi luar perimeter ring 1 dan/atau ring 2 stadion sampai dengan batas pagar sisi terluar dari stadion.”
Sementara itu, peristiwa yang dialami Persib U-18 dan The Jakmania Cikampek berlangsung dalam perjalanan pulang. “Pada satu sisi, suporter itu harus tahu bahwa pemilik klub sudah berdarah-darah mengelola klub tersebut hingga kehabisan uang. Terus Anda ingin seenaknya membuang petasan dan benda lainnya,” tutur Umar Husein.
“Bayar. Yang membayar itu klubnya, bukan si pelempar,” ungkap Umar Husein.
