PT Persija Jaya Jakarta melayangkan somasi terbuka kepada pemilik atau pengelola akun Instagram @murizkky terkait unggahan yang mengaitkan klub dengan dugaan pengalihan dana dari PT Liga Indonesia Baru (LIB). Persija meminta pihak terkait memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti atas informasi yang telah dipublikasikan tersebut.
Melalui somasi terbuka tersebut, PT Persija Jaya Jakarta menyampaikan keberatan terhadap narasi yang menghubungkan Persija dengan persoalan piutang antara Persib Bandung dan PT LIB. Persija menilai informasi mengenai transaksi keuangan tersebut perlu didukung oleh fakta dan sumber yang jelas.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, terdapat narasi yang menyebutkan PT LIB, melalui Ferry Paulus selaku Direktur Utama, meminjam sejumlah dana kepada Persib. Dana tersebut kemudian disebut dialirkan kepada Persija untuk kebutuhan belanja pemain.
Nama Persija disebut secara langsung dalam narasi tersebut, sehingga manajemen meminta penjelasan mengenai dasar informasi yang digunakan. “Sampai dengan Somasi Terbuka ini disampaikan, Persija Jakarta tidak menerima bukti atau dokumen yang menunjukkan kebenaran atas informasi tersebut,” tulis PT Persija Jaya Jakarta dalam somasi terbuka tersebut.
Persija meminta pemilik atau pengelola akun @murizkky menjelaskan secara terbuka sumber informasi yang digunakan untuk mengaitkan klub dengan dugaan pengalihan dana tersebut. Tim berjuluk Macan Kemayoran itu juga meminta bukti atau sumber yang menjadi dasar pernyataan mengenai adanya aliran dana kepada pihaknya.
Apabila informasi yang disampaikan tidak dapat dibuktikan, Persija meminta unggahan tersebut dihapus atau ditarik kembali dari publik. Selain itu, Macan Kemayoran meminta adanya permohonan maaf serta klarifikasi secara terbuka melalui akun Instagram @murizkky dengan tingkat publikasi yang setara.
Persija juga meminta agar informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru tidak kembali disebarkan. “Kami menghargai kebebasan setiap pihak untuk menyampaikan informasi dan pendapat, namun, penyampaian informasi yang menyangkut transaksi keuangan, badan usaha, dan nama pihak tertentu harus didasarkan pada fakta dan sumber yang jelas,” tulis Persija.
PT Persija Jaya Jakarta memberikan waktu 1×24 jam sejak somasi terbuka tersebut disampaikan untuk mendapatkan klarifikasi sekaligus bukti atas informasi yang telah dipublikasikan. “Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi dan/atau bukti yang memadai, PT Persija Jaya Jakarta akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Persija dalam somasi tersebut.
Persija menyebut somasi terbuka itu disampaikan sebagai bentuk iktikad baik. Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan dan memperbaiki informasi yang telah disampaikan kepada publik.
