John Herdman Cari Pemain Diaspora No 7 dan 11 untuk Timnas Indonesia, PSSI Disebut Sedang Bekerja Naturalisasi Wonderkid Arsenal

Darah Indonesia yang mengalir dalam tubuh wonderkid Demiane Agustien membuatnya berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Nama Agustien kembali mencuat setelah pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengaku sedang mengupayakan naturalisasi dua pemain diaspora yang berposisi sebagai nomor tujuh dan sebelas.

Agustien lahir di Oss, Belanda, pada 28 Juli 2007. Pemuda berusia 19 tahun ini memiliki keturunan Indonesia dari neneknya yang lahir di Jakarta.

Ia merupakan putra dari Kemy Agustien, mantan pesepak bola berpaspor Curacao yang pernah memperkuat Birmingham City, Swansea City, Crystal Palace, hingga Brighton & Hove Albion. Profil Agustien dinilai cocok dengan karakteristik yang diinginkan Herdman karena ia mampu bermain sebagai gelandang serang maupun penyerang sayap.

Noor Korompot, Staf Khusus Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa tim hukum PSSI sedang mempelajari kemungkinan menaturalisasi Agustien.

“Demiane Agustien memperoleh garis darah Indonesia dari pihak ibunya, yang memiliki keturunan campuran Mesir-Indonesia serta seorang ibu, nenek Demiane, yang lahir asli di Indonesia,” tulis Noor Korompot melalui akun Instagramnya, Selasa (13-9-2026).

“Prosesnya, insyaallah. Tim Lawyer PSSI sedang bekerja. Prinsip yang tidak berubah dari proses naturalisasi sebelumnya hanya akan dilakukan untuk pemain yang memiliki darah keturunan Indonesia,” jelasnya.

Namun, keraguan sempat menyelimuti proses naturalisasi Agustien untuk membela Timnas Indonesia. Hal ini dikarenakan ia pernah bermain untuk Timnas Curacao U-17 di Concacaf U-17 2023 dan mengikuti Kualifikasi Euro U-19 2026 bersama Timnas Belanda U-19.

Berdasarkan Statuta FIFA Pasal 10 tentang Perubahan Asosiasi, FIFA pada prinsipnya hanya mengizinkan pemain berpindah asosiasi satu kali, dengan pengecualian terbatas yang diatur dalam regulasi. Situasi tersebut membuat peluang Agustien untuk memperkuat Timnas Indonesia perlu ditinjau kembali.

Pemain yang pernah memperkuat tim nasional kelompok umur suatu negara sebenarnya masih berpeluang membela negara lain, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan FIFA. Karena Agustien pernah membela dua asosiasi pada level kelompok umur, status kewarganegaraan yang dimilikinya saat pertama kali bermain dalam kompetisi resmi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf (a) dan (b) Statuta FIFA, pemain yang pernah tampil dalam kompetisi resmi untuk suatu asosiasi dapat mengajukan perpindahan asosiasi apabila memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, pengalaman Agustien bersama Curacao U-17 dan Belanda U-19 tidak serta-merta membuatnya kehilangan kesempatan untuk membela Timnas Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *